Dua alat bukti yang cukup
untuk penangkapan tersangka atau menjatuhkan putusan hakim itu diukur
secara kualitatif atau kuantitatif? Adakah dasar hukumnya? Karena selama
ini sering menjadi perdebatan mengenai dua alat bukti yang cukup
sebagai dasar penangkapan tersangka.
Ada dua bagian yakni mengenai alat bukti dalam penangkapan
tersangka, dan alat bukti dalam penjatuhan putusan. Hal ini penting
mengingat alat bukti yang dimaksud dalam dua tahapan tersebut berbeda
menurut peraturan perundang-undangan.
Definisi Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:
“suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup”
ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan
bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP
menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana.
Membaca
pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak
mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap
penangkapan. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah
Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984,
No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol
KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara
Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi
dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu,
berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti
yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Persamaan
yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut
adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka
diduga keras telah melakukan pidana (dalam penangkapan) atau terdakwa
telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini
dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa:
“Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat
dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.”
Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa
hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
Sehingga
dapat disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup
dalam tahapan penangkapan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif.
Dalam hal ini, di dalam tahapan penangkapan, bukti permulaan yang cukup
tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan
tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti
tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan
tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar