Rabu, 03 April 2013

Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Penangkapan


Dua alat bukti yang cukup untuk penangkapan tersangka atau menjatuhkan putusan hakim itu diukur secara kualitatif atau kuantitatif? Adakah dasar hukumnya? Karena selama ini sering menjadi perdebatan mengenai dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penangkapan tersangka.
 
 
Ada dua bagian yakni mengenai alat bukti dalam penangkapan tersangka, dan alat bukti dalam penjatuhan putusan. Hal ini penting mengingat alat bukti yang dimaksud dalam dua tahapan tersebut berbeda menurut peraturan perundang-undangan.
 
Definisi Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:
 
suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 
Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Membaca pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap penangkapan. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
 
Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
 
Persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan pidana (dalam penangkapan) atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
 
Sehingga dapat disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penangkapan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif. Dalam hal ini, di dalam tahapan penangkapan, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar