ConSus :
Saya mau bertanya? Teman saya dituduh melakukan penggelapan, tetapi
saat dilaporkan ke kepolisian dia bisa mengembalikan apa yang
dituduhkan. Tetapi, kasus masih terus berjalan sampai saat ini, tetapi
masih di pihak kepolisian dan sudah berlangsung tepat 1 tahun, karena
pihak pelapor tidak mau melakukan pencabutan perkara. Apakah perkara
tersebut masih dapat dilanjutkan? Padahal sudah 1 tahun di tangan pihak
kepolisian dan kebetulan teman saya mendapatkan panggilan lagi dari
penyidik.
Jawab :
Sebelumnya, kami
turut prihatin atas permasalahan yang teman Anda hadapi. Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai dasar
hukum yang dipakai dalam kasus penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.”
Perkara penggelapan yang teman Anda lakukan merupakan suatu delik atau tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangfte), bedanya adalah:
1. Pelaporan
dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan
hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi
syarat.
2. Setiap
orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya
dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
3. Pelaporan
tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di
dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk
mengadakan penuntutan.
Karena
penggelapan bukan termasuk dalam delik aduan, maka walaupun barang yang
digelapkan telah dikembalikan, hal itu tidak dapat menjadi alasan
penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal
ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
Sehingga, walaupun barang yang teman Anda gelapkan telah dikembalikan
oleh yang bersangkutan, dia tetap dapat dituntut dengan pasal
penggelapan. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada
perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam
memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Mengenai
lamanya tindak pidana tersebut diproses pihak Kepolisian, hal pertama
yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permintaan SP2HP (Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang ditujukan kepada
penyidik. Dengan adanya SP2HP maka teman Anda dapat mengetahui
perkembangan proses penyidikan.
Mengenai jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), namun apabila teman Anda ditahan maka waktu penahanan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Bila teman Anda tidak ditahan, maka jangka waktu penyidikan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 (“Perkap 12/2009”), jangka waktu batas penyelesaian perkara pada Pasal 31 ayat (2), yaitu :
“1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.”
Tetapi, dalam Pasal 32 Perkap 12/2009 disebutkan bahwa:
“(1)
Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik maka dapat
mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang
memberi perintah melalui Pengawas Penyidik.
(2)
Perpanjangan waktu penyidikan dapat diberikan oleh pejabat yang
berwenang setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari Pengawas
Penyidik.
(3) Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan maka diterbitkan surat perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.”
Dengan
demikian, menurut Perkap 12/2009,dapat disimpulkan bahwa walaupun
terdapat jangka waktu tertentu penyidikan pada tingkat kepolisian, namun
tetap saja jangka waktu itu dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak
ditentukan secara konkret dalam Perkap tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar