Kamis, 21 Maret 2013

Perbedaan Laporan & Pengaduan

            Mohon ijin rekan-rekan ini gw dapet dari www.hukumonline.com, inget ga nih yang pernah ditanya sama pamenwas lhooo :


Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan
         Ada tuduhan kasus penggelapan, tetapi saat dilaporkan ke kepolisian pelaku bisa mengembalikan apa yang dituduhkan. Tetapi, kasus masih terus berjalan sampai saat ini, tetapi masih di pihak kepolisian dan sudah berlangsung tepat 1 tahun, karena pihak pelapor tidak mau melakukan pencabutan perkara. Apakah perkara tersebut masih dapat dilanjutkan? Padahal sudah 1 tahun di tangan pihak kepolisian dan kebetulan teman saya mendapatkan panggilan lagi dari penyidik. 

Jawaban:
Dasar hukum yang dipakai dalam kasus penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Perkara penggelapan yang teman Anda lakukan merupakan suatu delik atau tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangfte), bedanya adalah:
1.    Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
2.    Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
3.    Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
Karena penggelapan bukan termasuk dalam delik aduan, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan, hal itu tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Sehingga, walaupun barang yang teman Anda gelapkan telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, dia tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Mengenai lamanya tindak pidana tersebut diproses pihak Kepolisian, hal pertama yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang ditujukan kepada penyidik. Dengan adanya SP2HP maka teman Anda dapat mengetahui perkembangan proses penyidikan.
Mengenai jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), namun apabila teman Anda ditahan maka waktu penahanan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Bila teman Anda tidak ditahan, maka jangka waktu penyidikan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 (“Perkap 12/2009”), jangka waktu batas penyelesaian perkara pada Pasal 31 ayat (2), yaitu :
1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.
Tetapi, dalam Pasal 32 Perkap 12/2009 disebutkan bahwa:
“(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui Pengawas Penyidik.
(2) Perpanjangan waktu penyidikan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari Pengawas Penyidik.
(3) Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan maka diterbitkan surat perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.”
Dengan demikian, menurut Perkap 12/2009,dapat disimpulkan bahwa walaupun terdapat jangka waktu tertentu penyidikan pada tingkat kepolisian, namun tetap saja jangka waktu itu dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak ditentukan secara konkret dalam Perkap tersebut. 

Ada lagi nih biar lebih jelasnya :


Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (hal. 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
a.         Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
b.         Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.

Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat Pasal 74 ayat [1] KUHP). Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.

Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika pengaduannya kemudian dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, setelah melewati tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati waktu tiga bulan, proses hukum akan dilanjutkan. Kecuali untuk kejahatan berzinah (lihat Pasal 284 KUHP), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. 

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Menurut Pasal 75 KUHP orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan

Rabu, 20 Maret 2013

Mein Bio-Daten

             Nama gw Rio Angga Prasetyo, panggilan gw 'Rio' aja. Gw lahir di Jakarta tapi babe gw orang sunda dan emak gw orang Jawa. Gw lahir tanggal 23 Februari 1992, zodiak gw Pisces bro. Sekarang gw lagi berkehidupan di Akademi Kepolisian. Status gw saat ini masih taruna angkatan 45 Detasemen "Budi Luhur Bhayangkara" yang saya cintai dan saya banggakan. Insya Allah 9 Juli 2013, gw bersama rekan-rekan gw akan dilantik menjadi perwira remaja berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Dua (IPDA), Aamiin. Lalu melanjutkan pendidikan kembali yaitu STIK-PTIK angkatan 63 dengan program pendidikan di Semarang (STIK-PTIK domisili luar) yang sebenarnya PTIK itu ada di Jakarta tempat gw merancah kehidupan. Hobi gw yang paling gw hobikan yaitu bermain musik. Sekian itu sedikit tentang gw, kalo ada lagi nanti ditambah-tambah lagi.

             Kenapa gw bikin blog? Kenapa juga judulnya itu Ready to Face The World? Intinya sih gw di sini mau berbagi ilmu aja sama rekan-rekan, di blog gw ini gw meng-share contoh-contoh kasus untuk kita pelajari bersama yang berhubungan dengan kehidupan kita ke depannya yang pada umumnya saya ambil dari www.hukumonline.com. Biar ga ngowoh lah, yoi ga tuh ! Langsung aja check it out !